Selasa, 17 Mei 2016

Hukum THALAQ (PERCERAIAN)


   
 THALAQ (PERCERAIAN)
     Perkawinan adalah salah satu asas atau pokok hidup yang mulia terutama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna, bukan saja perkawinan itu suatu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi perkawinan itu dapat dipandang sebagai suatu jalan menuju pintu perkenalan antara satu kaum dengan yang lain.
Namun kita ketahui bersama bahwa didalam perkawinan pasti sering terjadi perselisihan antara suami dan isteri yang dapat menimbulkan kebencian antara keduanya dan terhadap kaum kerabat mereka, sehingga tidak ada jalan lain untuk berdamai maka Thalaq (perceraian) itulah jalan yang menjadi pemisah diantara mereka pasangan suami dan isteri. Sebab itulah menurut asalnya hukum Thalaq itu makruh adanya, berdasarkan Hadits Nabi Muhammad s.a.w. 

Sabda Rasulullah s.a.w :
Dari Ibnu Umar, katanya" Telah berkata Rasulullah s.a.w.: barang yang halal yang amat dibenci Allah yaitu Thalaq" Riwayat Abu Daud dan Ibnu Madjah

Sesudah itu dengan menilik kemaslahatan atau kemudharatannya maka hukum Thalaq ada empat perkara:
  1. Wajib, yaitu apabila terjadi perselisihan antara suami isteri, sedang dua hakim yang mengurus perkara keduanya, sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
  2. Sunnat, apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya (nafkahnya) dengan cukup, atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
  3. Haram, dalam dua keadaan ; Pertama menjatuhkan thalaq sewaktu isteri dalam keadaan Haid: Kedua menjatuhkan thalaq sewaktu  Suci, yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. 
  4. Makruh, yaitu hukum asal daripada thalaq yang tersebut diatas. 
Lafaz Thalaq.
Kalimat yang dipakai untuk perceraian ada dua macam :
  1. Sharih (Terang) yaitu kalimat yang tidak ragu-ragu lagi, bahwa yang dimaksud memutuskan ikatan perkawinan, seperti kata suami : Engkau tertalaq, atau : Saya Ceraikan Engkau. Kalimat yang sharih (terang) ini tidak perlu dengan niat, berarti apabila dikatakan oleh suami, berniat atau tidak berniat, keduanya harus bercerai, asal perkataanya itu bukan berupa hikayat.
  2. Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih ragu-ragu, boleh diartikan untuk perceraian nikah atau lain, seperti kata suami : Pulanglah Engkau Kerumah Keluargamu, atau katanya : Pergilah dari sini dan sebagainya.
Kalimat sindiran ini bergantung kepada niat, yang artinya kalau tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah, tidaklah jatuh thalaq. tetapi kalau diniatkan untuk menjatuhkan thalaq barulah ia menjadi thalaq.

Bilangan Thalaq. 
Tiap-tiap orang yang merdeka berhak mentalaq isterinya dari thalaq 1(satu) sampai 3(tiga). thalaq satu sampai dua masih diperbolehkan untuk Rudju'(kembali) sebelum habis iddahnya dan boleh kawin kembali sesudah iddah.
Firman Allah dalam Al Qur'an :
yang artinya ;
"Thalaq itu dua kali, sesudah itu suami diberi kelonggaran untuk Rudju' (kembali) dengan baik, atau (kalau tidak ingin kembali), hendaklah dilepaskan dengan baik" (Surat Al-Baqarah ayat 229).

Adapun thalaq 3 (tiga) tidak boleh rudju' atau kawin kembali, kecuali apabila siperempuan telah bernikah dengan orang lain dan setelah dithalaq pula oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah s.w.t dalam Al Qur'an :
yang artinya ;
Jika ia menceraikan isterinya, (sesudah cerai dua kali), maka tiadalah halal lagi perempuan itu baginya, melainkan setelah perempuan itu dikawini oleh laki-laki lain dan kebetulan sudah diceraikan pula oleh laki-laki lain itu". (Surat Al-Baqarah ayat 230).

     Sungguh perempuan itu boleh kawin kembali dengan suaminya yang pertama, jika perempuan itu sudah menikah dengan laki-laki lain. serta sudah campur dan sudah pula diceraikan oleh suaminya yang kedua itu,dan sudah habis pula iddahnya dari perceraian yang kedua itu. Tetapi perlu diingat hendaknya perkawinan yang kedua itu dengan sebenar-benarnya menurut kemauan laki-laki yang kedua, dan dengan dengan kesukaan perempuan yang sebenarnya, bukan karena kehendak suami yang pertama. Tegasnya bukan dengan maksud supaya ia dapat kawin kembali dengan laki-laki yang pertama, memang betul-betul dengan niat akan kekal, tatapi untung dan nasib tidak mengizinkan tetap perkawinan yang kedua ini tidak berkekalan.

FIQH ISLAM

Tidak ada komentar: