Senin, 16 Mei 2016

PENDAPAT-PENDAPAT TENTANG MELIHAT BULAN DALAM MENENTUKAN 1 RAMADHAN

PENDAPAT-PENDAPAT TENTANG MELIHAT BULAN DALAM MENENTUKAN 1 RAMADHAN


Apabila awal bulan Ramadhan itu kelihatan (dilihat) pada sebahagian Negeri dan dilain Negeri tidak, maka wajib Puasa bagi penduduk-penduduk negeri yang melihat itu. Ini terang tidak ada perbedaan paham. Yang menjadi pertikaian paham antara ulama-ulama ialah terhadap negeri yang tidak melihat itu, apakah wajib atas penduduk negeri yang tidak melihat itu Puasa, karena ada yang melihatnya di negeri lain atau tidak.
 
Dalam hal ini timbul beberapa paham sebagai berikut ini :
1.Pendapat pertama : tidaklah wajib Puasa atas penduduk negeri yang tidak melihatnya ; berarti melihat bulan dinegeri dinegeri lain tidak mewajibkan puasa atas penduduk negeri yang tidak turut melihatnya.
2.Wajib Puasa atas penduduk negeri yang tidak melihat itu, apabila melihat bulan itu ditatapkan oleh Imam karena imam mempunyai hak terhadap semua negeri-negeri yang diperintahnya.
3. Hanya Wajib puasa atas penduduk negeri yang berdekatan dengan negeri yang melihat, tetapi terhadap penduduk negeri yang jauh dari negeri tempat melihat itu, tidak wajib puasa.
Dalam Ukuran jarak jauh ini ada pula beberapa pendapat.
1. Yang dinamakan jauh ialah sama dengan perjalanan Qasar.
2. Perbedaan hawa, panas atau dinginnya negeri itu disbandingkan dengan negeri tempat melihat bulan itu.
3. Perbedaan matahari, (Terbit matahari). Pendapat inilah yang lebih dekat kepada pengertian Ilmiah.
4.Wajib puasa atas penduduk negeri yang pada adatnya kemungkinan melihat sama dengan   negeri yang melihat itu. Apabila tidak ada yang menghalanginya.
5. Tidaklah wajib apabila negeri itu berbeda tinggi atau rendahnya dengan negeri tempat melihat bulan itu.
Timbulnya perbedaan paham ini disebabkan Hadits Kuraib yang dibawah ini, karena dalam hadits itu nyatalah Ibnu Abbas tidak tidak berbuka karena penduduk Syam melihat Bulan.

Sabda Rasulullah s.a.w :
Dari Kuraib, Sesungguhnya dia telah diutus oleh Ummul-Fadhli ke Syam untuk menemui Mu’awiyah katanya : Sewaktu di Syam itu terjadilah ru’jah hilal Ramadhan, saya lihat bulan pada malam Jum’at, kemudian saya kembali ke Medinah pada akhir bulan. Abdullah bin Abbas bertanya kepada saya, katanya: Bila kamu melihat bulan ? saya jawab : Pada malam Jum’at : Abdullah bertanya lagi : Engkau sendiri melihatnya ? saya jawab ya, saya sendiri melihatnya dan orang banyak pun melihatnya pula dan mereka Puasa dan Mu’awiyah pun Puasa. Kemudian berkata Abdullah : Tetapi kami melihat bulan pada Malam Sabtu, maka kami teruskan puasa sampai cukup 30 atau sampai kami melihat bulan Syawal. Lalu saya bertanya : Apakah tidak cukup dengan melihatnya Mu’awiyah-akan bulan-dan dengan puasanya ? Jawab Abdullah : Tidak! Begitu diperintahkan Rasulullah s.a.w.

 Riwayat Djama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu Madjah.

 Sumber : FIQH ISLAM (H.Sulaiman Rasyid)



Tidak ada komentar: