Apabila awal bulan Ramadhan itu kelihatan (dilihat) pada sebahagian
Negeri dan dilain Negeri tidak, maka wajib Puasa bagi penduduk-penduduk negeri
yang melihat itu. Ini terang tidak ada perbedaan paham. Yang menjadi pertikaian
paham antara ulama-ulama ialah terhadap negeri yang tidak melihat itu, apakah
wajib atas penduduk negeri yang tidak melihat itu Puasa, karena ada yang
melihatnya di negeri lain atau tidak.
Dalam hal ini timbul beberapa paham sebagai berikut ini :
Dalam hal ini timbul beberapa paham sebagai berikut ini :
1.Pendapat
pertama : tidaklah wajib Puasa atas penduduk negeri yang tidak melihatnya ;
berarti melihat bulan dinegeri dinegeri lain tidak mewajibkan puasa atas
penduduk negeri yang tidak turut melihatnya.
2.Wajib
Puasa atas penduduk negeri yang tidak melihat itu, apabila melihat bulan itu
ditatapkan oleh Imam karena imam mempunyai hak terhadap semua negeri-negeri
yang diperintahnya.
3. Hanya
Wajib puasa atas penduduk negeri yang berdekatan dengan negeri yang melihat,
tetapi terhadap penduduk negeri yang jauh dari negeri tempat melihat itu, tidak
wajib puasa.
Dalam
Ukuran jarak jauh ini ada pula beberapa pendapat.
1. Yang
dinamakan jauh ialah sama dengan perjalanan Qasar.
2. Perbedaan
hawa, panas atau dinginnya negeri itu disbandingkan dengan negeri tempat
melihat bulan itu.
3. Perbedaan
matahari, (Terbit matahari). Pendapat inilah yang lebih dekat kepada pengertian
Ilmiah.
4.Wajib
puasa atas penduduk negeri yang pada adatnya kemungkinan melihat sama
dengan negeri yang melihat itu. Apabila
tidak ada yang menghalanginya.
5. Tidaklah
wajib apabila negeri itu berbeda tinggi atau rendahnya dengan negeri tempat
melihat bulan itu.
Timbulnya
perbedaan paham ini disebabkan Hadits Kuraib yang dibawah ini, karena dalam
hadits itu nyatalah Ibnu Abbas tidak tidak berbuka karena penduduk Syam melihat
Bulan.
Sabda
Rasulullah s.a.w :
Dari
Kuraib, Sesungguhnya dia telah diutus oleh Ummul-Fadhli ke Syam untuk menemui
Mu’awiyah katanya : Sewaktu di Syam itu terjadilah ru’jah hilal Ramadhan, saya
lihat bulan pada malam Jum’at, kemudian saya kembali ke Medinah pada akhir
bulan. Abdullah bin Abbas bertanya kepada saya, katanya: Bila kamu melihat
bulan ? saya jawab : Pada malam Jum’at : Abdullah bertanya lagi : Engkau
sendiri melihatnya ? saya jawab ya, saya sendiri melihatnya dan orang banyak
pun melihatnya pula dan mereka Puasa dan Mu’awiyah pun Puasa. Kemudian berkata
Abdullah : Tetapi kami melihat bulan pada Malam Sabtu, maka kami teruskan puasa
sampai cukup 30 atau sampai kami melihat bulan Syawal. Lalu saya bertanya :
Apakah tidak cukup dengan melihatnya Mu’awiyah-akan bulan-dan dengan puasanya ?
Jawab Abdullah : Tidak! Begitu diperintahkan Rasulullah s.a.w.
Riwayat Djama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu
Madjah.
Sumber
: FIQH ISLAM (H.Sulaiman Rasyid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar